KEBUMEN - Keberadaan galian C di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, memantik keluhan warga. Galian yang diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif ini dituding sebagai biang kerok kerusakan jalan desa. Lebih mengkhawatirkan, aktivitas galian tersebut diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
TO, salah seorang warga setempat, mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang galian C terhadap desa. Selain merusak jalan yang dilalui kendaraan berat, pengusaha galian dinilai tidak memiliki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Kami sangat menolak keberadaan galian C. Jalan-jalan desa pasti rusak, dan pengusaha galian biasanya tidak mau bertanggung jawab, ” ujar TO di kediamannya, Senin (27/01/2025).
Hal senada disampaikan NU, warga lainnya. Ia menyayangkan usaha galian C yang tetap beroperasi meskipun diduga tidak berizin. Lebih jauh, NU curiga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.
“Sepertinya ada oknum APH yang membekingi usaha ini. Kalau tidak, kenapa usaha ini tetap berjalan tanpa izin? Kami berharap aparat segera turun tangan untuk menghentikan galian ini, ” tegas NU.
Kades Buayan: Pengusaha Tidak Pernah Minta Izin
Kepala Desa Buayan, Suparno, juga mengaku tidak mengetahui perizinan usaha tambang tersebut. Menurutnya, pengusaha galian tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak desa.
“Sejak galian ini mulai beroperasi sekitar satu minggu lalu, pengusaha tidak pernah datang ke balai desa. Kami sama sekali tidak tahu siapa pemiliknya, ” jelas Suparno, Minggu (26/01/2025).
Setelah mengetahui adanya galian C di wilayahnya, Suparno segera menghubungi Kapolsek Buayan, AKP Kasimin, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perizinan. Namun, menurut keterangan Kapolsek, usaha tersebut sudah mengantongi izin.
“Kapolsek bilang usaha itu sudah berizin dan telah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Karena itu, saya diarahkan untuk langsung menanyakan ke Polsek terkait kejelasan izin tersebut, ” tambah Suparno.
Polsek Buayan: Silakan Konfirmasi ke Polres
Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal ini ke Polsek Buayan, Kapolsek AKP Kasimin tidak berada di tempat. Salah satu personel Polsek yang dihubungi melalui telepon menyarankan agar pertanyaan soal izin galian C langsung diajukan ke Unit 2 Tipidter Polres Kebumen.
“Kapolsek meminta agar konfirmasi terkait izin tambang langsung ditanyakan ke Unit 2 Tipidter Polres Kebumen karena kewenangan ada di sana, ” ujar personel Polsek Buayan.
Galian Diduga Ilegal, Warga Tagih Ketegasan Aparat
Warga mendesak aparat untuk segera menindak tegas aktivitas galian C tersebut. Mereka berharap pihak berwenang, termasuk Kapolda dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Jangan biarkan warga dirugikan karena ulah pengusaha tambang yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap pemerintah dan aparat segera menutup galian ini, ” tegas NU.
Galian C yang terus beroperasi tanpa kejelasan izin menjadi perhatian publik. Komitmen aparat penegak hukum kini ditagih untuk memastikan hukum ditegakkan dan melindungi hak-hak masyarakat Desa Buayan. (SND)